Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Begini Caranya

Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Begini Caranya

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi SIM 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat.

Ya, pemerintah bakal menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM, namun dengan syarat.

Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat yang hendak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya. Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.

Masyarakat yang berhak mendapatkam SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved