Ancaman Sanksi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang, Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Weni Wahyuny
tribunswiki.com
Ilustrasi ASN 

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ujarnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Tjahjo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang akan Dijatuhi Hukuman Berat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved