Mantan Pengurus FPI Bentuk Front Persatuan Islam, Ini Alasan Enggan Daftar ke Pemerintah
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah melarang semua aktivitas, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Tidak lama kemudian, pengurus dan simpatisan eks FPI mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam.
Mantan Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, buka suara, Kamis (31/12/2020).
"Boleh", katanya singkat, Kamis (31/12/2020).
Tanggapan Polri
Mabes Polri juga angkat bicara soal berdirinya Front Persatuan Islam.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.
Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi soal perizinan ormas.
"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di kompas.tv