'Urusan Bubar Gampang' Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Usut Tuntas Dulu 6 Laskar FPI yang Tewas

'Urusan Bubar Gampang' Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Usut Tuntas Dulu 6 Laskar FPI yang Tewas

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Enam Anggota FPI yang diduga berusaha menyerang polisi namun tewas ditembak mati Polisi. Jenazah enam anggota laskar khusus FPI itu kini berada di RS Kramat Jati 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Aziz Yanuar, kuasa hukum untuk Muhammad Rizieq Shihab menyebut pembubaran FPI merupakan hal yang gampang.

Namun, ia meminta polisi tuntaskan terlebih dahulu 6 laskar FPI yang tewas.

Aziz Yanuar, kuasa hukum untuk Muhammad Rizieq Shihab, merespons Pemerintah yang melarang dan membubarkan kegiatan FPI (Front Pembela Islam).

Menurut dia, ada hal lebih penting dari itu, yakni pengusutan secara tuntas ihwal enam laskar FPI yang tewas.

"Urusan bubar gampang, yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," jelas Aziz, Rabu (30/12/2020).

Pernyataan Aziz tersebut tertuang dalam status WhatsAppnya.

TribunJakarta.com mencoba mengkonfirmasi status di WhatsApp dan Aziz mengiyakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi  mengumumkan pelarangan dan pembubaran kegiatan FPI.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

Pernyataan resmi Pemerintah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pemimpin tertinggi Kementerian dan Lembaga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved