Berita Musirawas
Seorang Pria di Musirawas Jual Honda Beat Rp 3 Juta, Ternyata Motor Pinjaman, Pemilik Lapor Polisi
Seorang pria di Musirawas menjual motor Honda Beat seharga Rp 3 juta kepada seorang warga di Provinsi Sumatera Barat.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pria di Musirawas menjual motor Honda Beat seharga Rp 3 juta kepada seorang warga di Provinsi Sumatera Barat.
Ternyata motor itu bukan miliknya melainkan motor pinjaman dari orang lain.
Atas perbuatan tersebut, pria bernama Sumaryanto (29) ditangkap anggota Polsek Tugumulyo Polres Musirawas, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 12.30.
Warga Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas itu diringkus dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Debby Supriyanto (42) warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Dia ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Informas dihimpun, Sumaryanto datang ke rumah Debby pada Minggu (20/12/2020) petang.
Tujuannya hendak meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat BG 2912 GV. Alasannya sepeda motor itu akan digunakan untuk ke rumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau.
Karena percaya, maka Debby meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Sumaryanto.
Namun ternyata, motor milik korban justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Provinsi Sumbar. Tak hanya itu, motor pinjaman itu kemudian dijualnya kepada seseorang berinisial EL warga Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumbar seharga Rp 3 juta.
Sementara korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tugumulyo dengan laporan polisi LP/B-29/XII /2020/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang Rusnandar mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Setelah didapat informasi bahwa tersangka berada disalah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan lalu dibawa ke polsek berikut barang bukti. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Dadang Rusnandar, Selasa (29/12/2020). (sp/ahmad farozi)
