Berita Selebriti
Langkah Polisi Selanjutnya setelah Gisella Anastasia jadi Tersangka Dugaan Kasus Video Syur
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan pria yang berinisial MYD disangkakan dengan pasal dugaan pelanggaran pornografi dengan anc
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Langkah polisi selanjutnya setelah menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka dugaan kasus videi syur yang viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisella Anastasia akan segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian sudah berencana untuk memanggil Giselle dan pemeran pria dalam video syur tersebut dalam waktu dekat ini.
"Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan tersangka," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Tak Hanya Pengakuan Gisel, Polisi Bongkar Temuan Lain di Kasus Video Syur 19 Detik, MYD Mengaku
"Nantinya akan kita panggil yaa, secepatnya akan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan," terangnya.
Penetapan sebagai tersangka Giselle dan pemeran pria di video tersebut usai keduanya mengakui sebagai pemeran di video tersebut kepada pihak penyidik.
"Dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain. Jadi keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," jelas Yusri Yunus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan pria yang berinisial MYD disangkakan dengan pasal dugaan pelanggaran pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," ucap Yusri Yunus.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Gisella Anastasia atas penetapan tersangka yang baru saja diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Pengakuan Gisel dan MYD
Kepada polisi, akhirnya Gisella Anastasia alias Gisel akui perankan video syur yang viral setelah beberapa kali diperiksa di Polda Metro Jaya
Diketahui video syur 19 detik yang beredar di media sosial heboh sejak 6 November 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020) mengatakan, selain pengakuan dari Gisel, juga ada temuan yang memperkuat pemeriksaan forensik dan keterangan saksi ahli.