Berita Selebriti
Tak Hanya Pengakuan Gisel, Polisi Bongkar Temuan Lain di Kasus Video Syur 19 Detik, MYD Mengaku
"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepada polisi, akhirnya Gisella Anastasia alias Gisel akui perankan video syur yang viral setelah beberapa kali diperiksa di Polda Metro Jaya
Diketahui video syur 19 detik yang beredar di media sosial heboh sejak 6 November 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020) mengatakan, selain pengakuan dari Gisel, juga ada temuan yang memperkuat pemeriksaan forensik dan keterangan saksi ahli.
Tak hanya Gisella Anastasia, pria diketahui berinisial nama MYD juga mengakui sebagai pemeran laki-laki di video mesum tersebut.
"Saudari GA mengakui (video syur) dan dikuatkan ahli forensik dan ahli ITE," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa siang.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Gisel Jadi Tersangka Dugaan Kasus Video Syur
Gisella Anastasia dan MYD sama-sama mengakui sebagai pelaku perempuan dan laki-laki di video mesum itu.
Video syur Gisella Anastasia dan MYD yang tersebar itu sudah dibuat sejak 2017.
Menurut pengakuan Gisella Anastasia, video itu direkam di sebuah hotel mewah di Medan, Sumatera Utara.
"Saudari GA dan MYD sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Baca juga: SP3 Dicabut, Proses Hukum Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Dilanjutkan
Video Dibuat 2017
Yusri Yunus menyebut video syur Gisel dan MYD ini dibuat 3 tahun silam, tepatnya 2017.
"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.
"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Profil Gisella Anastasia Tersangka Dugaan Kasus Video Syur, Pernah Ingin jadi Dokter Gigi
Jadi Tersangka Bersama si Pemeran Pria
Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.