Tabrak Orang yang Menyeberang di Jalan Tol Tidak Akan Ditahan

Pengendara yang menabrak orang menyeberang di jalan tol dipastikan pengendara tersebut tidak ditahan.

Kodim OKI/OI
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengendara yang menabrak orang menyeberang di jalan tol dipastikan pengendara tersebut tidak ditahan.

Apa sebab ?

Pihak Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Utara tidak akan menahan pengendara lalulintas yang menggunakan jalan tol, apabila menabrak orang.

Pasalnya, aksi menyeberang lalu tertabrak adalah modus baru bajing loncat yang beroperasi di jalan tol.

Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, modus baru pencurian bajing loncat saat ini adalah sengaja menyeberang di jalan tol, dan pura-pura tertabrak.

Setelah itu, kawanannya akan langsung menghampiri mobil dan membawa senjata tajam untuk mencuri.

Menurut Martuani, tidak ada hukum lalulintas yang diberlakukan terhadap peristiwa tersebut. Lantaran, fasilitas penyeberangan warga sudah disediakan pengelola jalan tol.

Seharusnya tidak nekad menyeberangi jalan tol.

"Modus baru bajing loncat sekarang pura-pura menyebrang dan tertabrak. Kalau lakalantas di jalan tol tidak ada hukumnya bila ini tejadi," katanya, seperti dikutip dari Tribun Medan. 

Bajing loncat beroperasi siang hari Martuani mengakui, dirinya juga heran melihat kasus bajing loncat di Sumut, lantaran beroperasi di siang hari.

Dikatakannya, peristiwa ini baru ditemui di Sumatera Utara dan tidak ada diu daerah lain.

Terkait hal ini, dirinya meminta kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek agar dapat bergerak cepat mengamankan para pelaku kejahatan ini.

Bila perlu, kata dia para pelaku ditembak mati, lantaran sudah meresahkan masyarakat.

"Saya perintahkan untuk memberikan ketegasan yang tepat dan terukur," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved