Berita Palembang

Masuk Sumsel Wajib Rapid Test Antigen, Eko Batalkan Pulang Kampung

Niat pulang kampung di libur akhir tahun harus dibatalkan Eko Budiarjo (24).Lantaran pemberlakuan rapid test antigen sebagai syarat untuk berpergian

Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Ilustrasi Rapid Test 

Surat edaran nomor 072/SE/DINKES 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru dikeluarkan pada Rabu (23/12/2020) dan berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Adapun isi surat edaran Nomor 072/SE/DINKES 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru tersebut berisi:

1. Membatasi kegiatan/pertemuan yang menyebabkan kerumunan orang yang berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

2. Pengelola hotel, restoran, cafe, tempat hiburan/wisata dan lain sebagainya untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak/keramaian dan memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan baik, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta melakukan skrining terhadap seluruh orang yang datang/pengunjung.

3. Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Sumatera Selatan jika tidak penting.

4. Bagi pelaku perjalanan/pemudik yang datang ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif/negatif rapid antibodi/antigen/RT-PCR paling lama 3x24 jam sebelum keluar.

5. Bagi yang tidak mempunyai Surat Keterangan hasil tes tersebut, dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang tersedia (pintu Tol OKI, bandara, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan, dil).

6. Meningkatkan koordinasi seluruh Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved