Penampilan Baru Rizieq Shihab di Penjara, Minta Dicukur, Alat Dibawa Langsung oleh Keluarga

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memastikan penampilan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda

Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab cukur rambut di rutan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Beredar foto Rizieq Shihab saat mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dalam foto itu, penampilan Habib Rizieq Shihab tampak berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya . 

Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.

Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq di dalam rutan.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Permasalahkan Sandang 2 Status Tersangka, Beri Syarat Soal Kasus Kematian 6 Laskar

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Akan Panggil Keluarga 6 Laskar FPI Lagi, Mundur dari Saksi : Itu Hak Mereka

Rizieq Shihab ditahan
Rizieq Shihab ditahan (ISt)

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memastikan penampilan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.

Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.

Baca juga: Dulu Benci Tapi Sekarang Calon Suami, Kisah Seorang Wanita Terima Lamaran Pria yang Dibencinya Dulu

Baca juga: Saya Diancam Dibunuh, Tiap Sore Ada Ular di Depan Rumah, Kisah Risma saat jadi Wali Kota Surabaya

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12) 2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Surat Rizieq Shihab untuk anak dan istrinya
Surat Rizieq Shihab untuk anak dan istrinya ((Istimewa))

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. (Tribunnews)

Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plotos di Dalam Rutan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved