Pesan Rizieq Shihab Dari Balik Penjara, Tak Masalah Jika Setiap Daerah Melaporkannya, Bakal Dihadapi
Pesan Rizieq Shihab Dari Balik Penjara, Tak Masalah Jika Setiap Daerah Melaporkannya
Editor:
Slamet Teguh
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dari Balik Penjara, Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Semua Kasus, Persilakan Semua Daerah Melapor