Pilkada OKU Selatan 2020
Kemenangan 96 Persen Paslon Tunggal di Pilkada OKU Selatan Digugat ke MK, Penggugat Tuntut PSU
Pilkada OKU Selatan digugat ke MK. Kemenangan 96 persen paslon petahana digugat.Penggugat meminta pemilihan secara keseluruhan 893 TPS di OKU Selatan
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Hasil penetapan dan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan digugat oleh lembaga resmi barisan pemantau pemilihan setempat ke Mahkammah Konstitusi (MK).
Pihak pemohon mengajukan permohonan, meminta MK membatalkan keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu Nomor 706/PL 03.6-Kpt/1609/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahin 2020 16 Desember 2020.
Dalam surat gugatan pemohon atas dasar PH Pilkada yang dimenangkan paslon dengan perolehan suara paslon 210.702 atau 96,12 persen dan kotak kosong 8.417 suara dari total surat suara sah 219.119 pelaksanaan diklaim cacat aturan.
Menurutnya hal itu bertolak belakang dengan aturan tentang pengaturan dan penghitungan perolehan suara yang tercantum dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Wali Kota.
Sehubungan dengan hal itu dibenarkan Ketua KPU OKU Selatan, Ade Putra Marthabaya SH saat dikonfirmasi membenarkan terdapat satu gugatan yang diajukan ke Mahkammah Konstitusi (MK) saat dihubungi, media via telepon Senin (21/12).
"Mereka menggugat hasil untuk ulang pemilihan secara keseluruhan 893 TPS di OKU Selatan dengan alasan banyak ketidaksesuaian dengan ketentuan tidak transparan dengan penghitungan,"ujar Ade.
Menanggapi pengajuan hasil (PH) Pilkada 9 Desember 2020 di Kabupaten OKU Selatan Ade menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang dilaporkan pemohon kendati demikian ia menegaskan siap menghadapi perkara tersebut.
"Kami belum mendalami (perkara laporan), tapi kita lihat proses selanjutnya. Secara umum kami siap menghadapinya,"ujarnya.
Sementara, perihal laporan gugatan tersebut, Koordinator Bidang Humas Dokumentasi Hafizien Buchorie menanggapi bahwa gugatan dari pihak lembaga barisan pemantau Pilkada resmi tersebut dianggap sah-sah saja.
"Itu sah-sah saja, jika ditemukan kejanggalan silahkan dilaporkan dan itu di akui menurut peraturan yg ada, jika terbukti tentu akan diproses melalui aturan/perundangan yg ada, sebagai Tim Paslon kita akan menunggu dan melihat hasilnya,"ujar Dia.
Kendati demikian Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Hery Aprizon SH dikonfirmasi mengatakan sementara ini pihaknya enggan berkomentar perihal laporan pengajuan hasil Pilkada yang diumumkan KPU Kabupaten OKU Selatan pada 16 Desember 2020 lalu.
"Untuk sementara ini kita belum bisa berkomentar,"singkat Hery.
Pilkada OKU Selatan digugat ke MK
Kemenangan 96 Persen OKU Selatan digugat
Hasil Penghitungan Suara Pilkada OKU Selatan
Pilkada OKU Selatan 2020
Calon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Keluarkan Dana Kampanye Hampir Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Profil Ketua KPU OKU Selatan Ade Putra Marthabaya, Sembuh dari Covid-19 Juli Lalu |
![]() |
---|
RESMI DPT Pilkada OKU Selatan 259.301 Orang, Berkurang 9.798 Dibandingkan Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Pilkada OKU Selatan 2020 : Sholehien Abuasir Lebih Kaya Dibandingkan Popo Ali, Ini Rincian Hartanya |
![]() |
---|
Popo Ali-Sholehien Borong Seluruh Parpol di Pilkada OKU Selatan, Tim Target Menang 85 Persen |
![]() |
---|