Pilkada Serentak 2020

Kemenangan Devi-Innayatullah di Muratara, dan HERO di PALI Digugat ke MK, Ini Reaksi Timses

"Kita menghormati dan hargai hak- hak konstitusi setiap warga negara dalam kontek Pilkada," kata Koordinator pemenangan

Istimewa
Hasil Kemenangan Devi- Innayatullah di Muratara, dan Heri- Soemarjono di PALI digugat ke MK, 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini menghimbau kepada masyarakat PALI,  
bahwa Pilkada sebagai perwujudan demokrasi telah usai, dan tidak ada lagi pendukung 01 atau 02.

"Segala perbedaan tidak perlu lagi dipersoalkan, dan saatnya kita bersama komponen masyarakat mendukung  pemenangnya. Sebab, orang PALI itu egaliter, demokratis namun selalu menjunjung rasa persaudaraan di atas segala-galanya," tukas Firdaus.

Sebelumnya Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, membenarkan adanya PHP 3 Kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 ke MK.

Salah satu daerah yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang dari hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,

pasangan calon petahana Kuryana Azis, dan khusus wakilnya Johan Anuar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unggul terhadap Kotak Kosong (Koko).

"Hingga siang ini, sudah ada 3 hasil Pilkada di Sumsel dilaporkan ke MK," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana beberapa waktu lalu.

Kelly sendiri mengaku belum mengetahui, untuk gugatan hasil Pilkada OKU tersebut dilaporkan oleh siapa dan masih menunggu pihak MK.

Sedangkan dua Kabupaten lainnya yaitu PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) diajukan paslon 01 Devi Harianto- Darmadu dan Muratara (Musi Rawas Utara) diajukan paslon nomor urut 03 M Syarif Hidayat- Surian.

"Ketiganya yaitu, PALI, OKU dan Muratara. Kalau di OKU kita belum tahu siapa yang melaporkan atau pemohon gugatannya," jelas Kelly.

Dijelaskan Kelly, sepengetahuan dirinya MK memang tidak berhak menolak gugat dari masyarakat atau kelompok tertentu. Namun, nantinya akan diproses sebelum diputuskan oleh MK apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

"Itukan tergantung MK nya (proses), kalau aturan MK memang menerima, nanti akan dilihat prosesnya, apa perlu disidang atau tidak," capnya.

Ditambahkan Kelly, didaerah yang melaksanakan Pilkada tidak ada gugatan ke MK, maka KPU nanti bisa menetapkan paslon pemenang Pilkada maksimal 5 hari pasca keluarnya laporan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.

Namun, bagi daerah yang ada berperkara di MK, maka proses penetapan paslon pemenang Pilkada oleh KPU menunggu adanya putusan MK, dan jika keluar putusan, maksimal diberikan 5 hari KPU setempat untuk melakukan langkah selanjutnya (penetapan).

"Soal kapan keluarnya BRPK MK itu, kita tidak tahu keluarnya, tapi ada kemungkinan sampai bulan Januari tahun depan," tandasnya.

Soal kemungkinan yang terjadi, khususnya digugatan diterima MK, Kelly enggan menanggapinya dan semua ada di MK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved