Pilkada Serentak 2020
Kemenangan Devi-Innayatullah di Muratara, dan HERO di PALI Digugat ke MK, Ini Reaksi Timses
"Kita menghormati dan hargai hak- hak konstitusi setiap warga negara dalam kontek Pilkada," kata Koordinator pemenangan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima puluhan permohonan sengketa terkait Pilkada 2020, tiga diantaranya berasal dari Kabupaten yang ada di Sumsel.
Mengutip situs resmi MK, permohonan tersebut diajukan secara online maupun langsung ke gedung MK untuk penyelesaian hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di berbagai daerah.
Tiga daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dan diterima MK, diajukan oleh pasangan calon bupati Musi Rawas Utara (Muratara) nomor urut 03, HM Syarif-Surian.
Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, karena SK Tahapan Pilkada dinilai tidak sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 jo. Peraturan KPU.
Syarif-Surian meminta KPU Musi Rawas Utara tidak mengikutsertakan pemenang Pilkada Devi Suhartoni-Innayatullah sebagai paslon dalam pemilihan.
Kemudian permohonan yang diajukan paslon 02 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Harianto- Darmadi (DHDS), dan terakhir PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang diajukan oleh Prensi Alhafiz.
Menyikapi gugatan Paslon Syarif- Surian, PDI Perjuangan Sumsel yang merupakan partai pengusung paslon peraih suara terbanyak Devi- Innayatullah, mengaku tak mempermasalahkan upaya hukum yang ditempuh kandidat lainnya, dan diatur oleh undang- undang.
"Kita menghormati dan hargai hak- hak konstitusi setiap warga negara dalam kontek Pilkada," kata Koordinator pemenangan DPD PDIP Sumsel Kabupaten Muratara Susanto Ajis.
Diungkapkan Ketua fraksi PDIP di DPRD Sumsel ini, pihaknya tetap yakin hasil Pilkada Muratara tidak akan berpengaruh signifikan, meski digugat ke MK.
"Kita yakin, proses yang dilakukan penyelenggara pemilu (KPU) terhadap paslon Devi- Innayatullah selama ini sudah sesuai dengan proses aturan dan mekanisme berlaku. Dimana hasilnya paslon dari PDIP mengguli perolehan suara hasil rekapitulasi KPU Muratara," tuturnya.
Meski dalam aturan perselisihan hasil pemilihan di MK itu ada aturan, syarat pengajuan gugatan maksimal harus maksimal 2 persen selisih suara antara peraih suara terbanyak dengan pemohon,
lagi- lagi Susanto menyerahkan proses itu ke MK, apakah layak dilanjutkan atau tidak, itu pastinya berdasarkan kebijakan aturan dan pertimbangan majelis.
"Pastinya Devi- Innayatullah siap menghadapi dan sudah berkoordinasi dengan tim yang ditunjuk partai, untuk mendampingi mereka dengan badan advokasi hukum" tandasnya.
Hal senada diungkapkan tim advokasi paslonkada di Kabupaten PALI Heri Amalindo- Soemarjono, Firdaus Hasbullah. Jika pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan dari tim rival di Pilkada ke MK.
"Biasa saja (tidak khawatir), kita yakin bahwah Heri-Soemarjono sudah mendapatkan kemenangan atas pilihan rakyat kabupaten PALI. Bagi yang tidak puas hasil pemilihan, silakan saja ke MK insyah Allah kita siap menghadapinya," tegas Firdaus.