Berita OKI

Setahun Jadi Buronan Polisi, Warga Pedamaran OKI Pelaku Curanmor Diringkus Tim Macan Komering

Setahun jadi buronan polisi, warga Pedamaran OKI pelaku curanmor diringkus Tim Macan Kumbang, Sabtu (9/12/2020). 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Setahun jadi buronan polisi, warga Pedamaran OKI pelaku curanmor diringkus Tim Macan Kumbang, Sabtu (9/12/2020).  

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Setahun jadi buronan polisi, warga Pedamaran OKI pelaku curanmor diringkus Tim Macan Kumbang, Sabtu (9/12/2020). 

Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor bernama Ronio Saputra (27) berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur.

Sebelumnya, kepolisian juga lebih dulu berhasil menciduk rekan tersangka Ronio yang bernama Edi Irawan alias pagot (30) yang sama-sama berasal dari Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Diterangkan Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy kedua pelaku ini berhasil diamankan dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

"Untuk pelaku Edi Irawan ini ditangkap sudah setahun (21/8/2019) lalu dan yang bersangkutan masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kayuagung,"

"Sedangkan Ronio Saputra ini buron selama setahun lebih," ujarnya menjelaskan kronologis penangkapan, Sabtu (19/12/2020).

Dikatakannya, pencarian terhadap Ronio belum menyerah. Berkat kegigihan petugas, akhirnya didapatkan informasi bahwa sang residivis curanmor ini ada di rumahnya.

"Sekian lama kita cari, akhirnya berhasil didapatkan laporan jika pelaku sedang berada di rumahnya. Maka kemarin sore petugas segera turun ke lokasi dan mengamankannya," terangnya.

Ditegaskan Kapolres penangkapan atas kedua pelaku didasari laporan pada Selasa (16/7/2019) silam, dengan TKP di Desa Pulau Geronggang. Kendaraan motor milik korban Dedi Irawan alias Dedet (40) dicuri kedua pelaku.

"Kala itu sekitar pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke kebun miliknya untuk memahat karet, dengan membawa sepeda motor Honda Revo,"

"Ketika sampai di kebunnya, tanpa perasaan curiga dan takut seperti biasa korban memarkirkan sepeda motor miliknya di dekat pinggir jalan. Korban langsung masuk ke dalam kebun karet untuk mulai memahat lalu selesai pukul 11.00 WIB," ungkapnya.

Kemudian saat korban hendak pulang dan menghampiri sepeda motornya. Ia justru sudah mendapati jika sepeda motornya telah hilang atau dibawa lari oleh pencuri.

"Karena kehilangan itu maka korban melapor ke Polsek Pedamaran Timur. Tak berselang lama petugas berhasil menangkap pelaku Edi Irawan (30), namun rekannya Ronio berhasil lolos hingga ditetapkan di dalam Daftar Pencarian Orang," kata dia.

Ditambahkan Kapolsek Pedamaran Timur, Ipda M Wahyudi SH dari hasil perkembangan yang dilakukan, ternyata pelaku Ronio ini selain beraksi bersama Edi Irawan, juga telah mencuri sepeda motor milik korban Ansriadi (44), warga Desa Gading Raja Pedamaran Timur.

"Pencurian lainnya dilakukannya pada Rabu (25/3/2020) dinihari. Kronologinya saat itu korban baru bangun dari tidur, kemudian pergi ke dapur rumahnya untuk mengecek sepeda motor miliknya,"

"Namun korban terkejut melihat sepeda motor Honda Win miliknya telah hilang dicuri oleh pelaku," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku kini diancam dengan pasal 363 KUHP yakni pidana penjara paling lama lima tahun.

"Pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pedamaran Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved