Berita Kriminal Banyuasin
Polsek Mariana Kembali Ringkus Pencuri Alat Berat Perusahaan, Total 5 Ditangkap 1 Masih Buron
aksi mereka diketahui sekuriti yang berjaga dan satu pelaku bernama Okto berhasil ditangkap, dan lima lainnya melarikan diri
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Mariana kembali meringus pencur alat berat milik perusahaan di Perajen Mariana, total ada 5 sudah ditangkap 1 masih buron, Jumat (18/12/2020).
Pencurian satu unit kondom excavator alat berat jenis besi di gudang milik PT LBES Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin terjadi Minggu (18/3/2020) lalu pukul 15.00 WIB.
Tersangka bernama Awaludin (43), merupakan pelaku kelima ditangkap Polsek Mariana. Sebelumnya sudah ditangkap empat dari enam pelaku.
Satu pelaku belum tertangkap (DPO) sedang diburu dan polisi sudah mengantongi identitasnya.
Tersangka Awaludin tidak berkutik saat anggota Reskrim Polsek Maeiana dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar saat menggerebek pelaku dirumahnya, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awaludin menuturkan, saat kejadian ia bersama teman-temannya masuk ke dalam gudang.
"Setelah itu kami membobol atau melubangi dinding gudang bagian belakang," kata tersangka Awaludin warga desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin (18/12/2020).
Setelah berhasil masuk ke dalam gudang tersebut mereka langsung mengambil besi kondom excavator.
"Saya hanya ikutan-ikutan saja Pak, saya menyesal," tutupnya.
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro mengatakan, setelah berhasil mengambil barang incarannya para pelaku mencoba mengeluarkan barang tersebut menggunakan balok.
"Saat para pelaku hendak menaikan barang tersebut ke atas pagar, aksi mereka diketahui sekuriti yang berjaga dan satu pelaku bernama Okto berhasil ditangkap, dan lima lainnya melarikan diri," ujar AKP Agus.
Setelah dilakukan pengembangan lima pelaku tertangkap dan satu DPO.
Lebih lanjut AKP Agus imbau kepada pelaku yang masih buron harap menyerahkan diri.
"Kepada pelaku diharapkan menyerahkan diri, karena sudah diketahui identitasnya. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap," tutupnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.