Berita OKU Selatan
Hendak Transaksi Narkoba di Warung Nasi Goreng, Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi
Kedua sekawan yang diduga pengedar adalah ZA (40) dan RD (32) warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Hendak transaksi Narkotika jenis Sabu disebuah warung Nasi Goreng wilayah Kecamatan Simpang Sender dua orang pengedar digrebek petugas Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Kedua sekawan yang diduga pengedar adalah ZA (40) dan RD (32) warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.
Keduanya menuju lokasi untuk transaksi narkoba mengendarai sebuah kendaraan Daihatsu jenis Ayla.
Petugas yang telah mengincar keduanya setelah menerima laporan.
Kendati demikian seorang diantaranya yang sempat menyembunyikan sebungkus Barang Bukti (BB) dan berhasil ditemukan petugas didalam kamar mandi di lokasi.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Iptu Beni Okimu SH membenarkan meringkus kedua tersangka yang hendak melakukan transaksi di sebuah warung nasi goreng.
Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan BB berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram,"ujar Iptu Beni, Jumat (18/12).
Iptu Beni mengingkapkan, untuk mengantisipasi kedatangan petugas tersangka ZA (40) menyimpan sebungkus paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok yang diletakan didalam kamar mandi di sebuah warung nasi goreng.
"Barang Bukti (BB) disimpan di kamar mandi tempat warung nasi goreng dalam sebuah bungkus rokok merk Sampoerna,"ujarnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram, sebuah bungkus rokok dan satu unit kendaraan Daihatzu jenis Ayla berwarna putih dengan Nomor Polisi B 2996 BKV diamankan petugas.
Keduanya tersangka ZA (40) dan RD (32) dijerat pasal 112 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)