Bahar bin Smith Sedih, Rela Gantikan Rizieq Shihab di Penjara :Demi Sang Guru
Bahkan, dikatakan Aziz, Habib Bahar bersedia juga untuk memikul beban Habib Rizieq sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab yang berada di balik jeruji besi.
Hingga saat ini, Yusri memastikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
Baca juga: Semua Petugas Tahanan Baik, Isi Surat Rizieq Shihab di Penjara untuk Keluarga, Kondisinya Kini
Baca juga: Rizieq Shihab Ingatkan Soal Spiral Kekerasan Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Ini Maksudnya

"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat. Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, lanjut Yusri, polisi juga selalu mengecek makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab.
Menurutnya, hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada para tahanan.
"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri, Minta Maaf hingga Ciumi Jasad yang Sudah Terbujur Kaku
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Jasad Istri Diciumi Suami setelah Dibunuh, Minta Maaf hingga Bersihkan Darah, Sebut Suka Marah-marah
Baca juga: Jasad Pelda Eka Budi Ditemukan, Sempat Terlempar ke Sungai Cemoro setelah Disambar Kereta Api
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.