Barang Branded Disebut Barang Palsu di Media Sosial, Pemilik Butik di Palembang Laporkan Pembelinya

Walaupun hingga saat ini pelapor belum merasa dirugikan dalam hal finansial, namun pelapor tetap melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

SRIPOKU/RERE
Tim kuasa hukum mendampingi seorang pengusaha butik di Palembang Trade Center mall untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu pembeli, Selasa (14/12/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merasa dirugikan karena dianggap menjual barang palsu oleh seorang pembelinya, seorang pemilik butik di Palembang Trade Center mall melapor ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (15/12/2020).

Perempuan 35 tahun itu datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Abadi SH MH dan rekan-rekan.

Laporan warga Kecamatan Jakabaring itu sudah diterima dengan nomor: LPB/974/XII/2020/SPKT atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dikatakan kuasa hukumnya, laporan tersebut didasari atas kliennya yang mendapatkan laporan dari konsumennya yang pernah membeli barang di butik milik pelapor yang berada di PTC mall Palembang.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap 16 Paket Proyek PUPR Muara Enim, Aries HB Kekeuh Tak Pernah Terima Suap

"Klien kami ini mendapatkan informasi dari konsumen yang pernah membeli barang dibutiknya mengatakan diduga barang yang dijual klien kami ini palsu dan bukan barang asli atau branded.

Padahal, barang yang dijual oleh klien kami ini merupakan barang branded," kata Abadi, Selasa (15/12/2020).

Selain mendapatkan informasi dari salah satu konsumennya, pelapor juga mendapati pesan melalui WhatsApp dari terlapor bahwa barang yang dijual pelapor bukanlah barang asli.

Adapun barang yang dijual oleh palapor berupa tas, sepatu, dan barang-barang lainnya yang merupakan barang bermerk.

Baca juga: Angkut Panen Getah Karet di Kebun Orang, Dua Warga Banyuasin Ditangkap Polisi

Sejak delapan tahun berdirinya usaha butik tersebut, pelapor baru kali ini mendapat hal yang menyebutkan bahwa barang yang dijual diduga bukan barang bermerk yang memicu kepercayaan konsumen terhadap produk milik pelapor.

Walaupun hingga saat ini pelapor belum merasa dirugikan dalam hal finansial, namun pelapor tetap melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

"Walaupun belum mengalami kerugian secara finansial namun akibat adanya perkataan dan pesan dari WhatsApp tersebut, kepercayaan konsumen kami ini berkurang untuk berbelanja di butik kami," lanjutnya.

Baca juga: Kades di Lahat Mendadak Nyebur ke Sungai Saat Kunjungan Bupati, Icap: Kasihan Warga Kena Imbas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan laporan dengan nomor laporan LPB/974/XII/2020/SPKT telah di terima dan akan ditindak lanjuti.

"Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti laporan tersebut," kata Supriadi.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved