Sidang Dugaan Suap 16 Paket Proyek PUPR Muara Enim, Aries HB Kekeuh Tak Pernah Terima Suap

Kedua terdakwa, mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR, Ramlan Suryadi mengenakan rompi tahanan KPK.

TRIBUNSUMSEL.COM, SHINTA
Mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (kiri) dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR, Ramlan Suryadi (kanan) hadir langsung guna memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim tahun anggaran 2019 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, selasa (15122020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim tahun anggaran 2019 masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/12/2020). 

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini majelis hakim menghadirkan langsung kedua terdakwa yakni mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR, Ramlan Suryadi ke ruang sidang. 

Penjemputan kedua terdakwa dilakukan langsung oleh JPU KPK ke Rutan Klas I Pakjo untuk kemudian diantarkan ke gedung Pengadilan Negeri Palembang. 

"Agenda sidang kali ini, pemeriksaan kedua terdakwa sekaligus pemeriksaan saksi mahkota. Jadi, antara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi akan saling bersaksi terkait perkaranya masing-masing," ujar JPU KPK M. Asri Irwan SH MH. 

Kedua terdakwa tiba di gedung pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan KPK. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Aries HB masih tetap pada pengakuan awalnya yang membantah telah menerima sejumlah uang dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim. 

Terkait hal tersebut, Asri memberikan tanggapannya. 

"Memang dari pertama penyidikan dan BAP, terdakwa (Aries HB) tidak pernah mengaku telah menerima suap.

Akan tetapi, tim JPU KPK tetap pada dakwaan bahwa terdakwa sudah menerima suap dari terpidana Robi," jelasnya.

Asri mengatakan, pengakuan berbeda justru dinyatakan terdakwa lainnya yaitu Ramlan Suryadi yang telah mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang kini resmi jadi terpidana karena terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus ini. 

Termasuk aliran dana suap dari PPK proyek, A Elvin MZ Muchtar yang juga telah jadi terpidana dalam kasus serupa. 

"Terdakwa Ramlan Suryadi mengaku telah menerima uang dari Robby Okta Fahlevi dan Elvin yang sudah lebih dahulu diputus bersalah dalam perkara ini," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved