Angkut Panen Getah Karet di Kebun Orang, Dua Warga Banyuasin Ditangkap Polisi
Lantaran Gaji sebagai buruh tidak mencukupi, Iman Ghozali (58) nekat melakukan pencurian di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Perajen
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lantaran Gaji sebagai buruh tidak mencukupi, Iman Ghozali (58) nekat melakukan pencurian di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin 1, bersama dengan satu orang temannya.
Kejadian bermula saat ia melihat karet di TKP sebanyak 589 kg.
kemudian ia membawa mobil pick up bersama dengan temannya dan langsung memasukan karet tersebut.
Karet tersebut kemudian dijual seharga Rp 5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana.
Kapolsek Mariana Akp Agus Irwantoro, mengatakan mendapatkan laporan korban ia bersama anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan rumahnya.
"Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan," ujar AKP Agus, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu pelaku Imam (58) mengatakan, ia nekat mencuri lantaran gajinya sebagai buruh yang terkumpul selama satu bulan Rp 1,5 juta tidak cukup.
"Uang segitu tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari keluarga saya, maka dari itu saya nekat mencuri," katanya.
Ia menjelaskan, uang hasil penjualan hasil pencurian tersebut dibagi dua dengan temannya.
"Saya menyesal melakukan pencurian tersebut," tutupnya sambil menundukan kepala.
Diketahui kedua pelaku bernama, Imam (58) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Mainan, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, dan Usman (45) warga Simpang Rambutan Kampung 1, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumanan penjara selama 7 tahun.