Berita Palembang
Ayah Hamili Anak Kandung Hingga 2 Kali, WCC Palembang: Banyak Kasus Serupa tak Terungkap
Sebanyak 51 kasus atau setara 49,5 persennya merupakan kasus kekerasan seksual yang terdiri dari macam-macam bentuknya tak terkecuali incest.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Berdasarkan catatan, WCC Palembang telah menangani 103 kasus kasus kekerasan pada perempuan dan anak sepanjang Januari hingga November 2020.
Mirisnya, sebanyak 51 kasus atau setara 49,5 persennya merupakan kasus kekerasan seksual yang terdiri dari macam-macam bentuknya tak terkecuali incest.
Yeni mengatakan, sejatinya, kasus kekerasan seksual dapat terjadi salah satunya dikarenakan adanya ketimpangan gender dan relasi antara pelaku dan korban.
"Misalnya terjadi pada ayah dan anak, paman dan keponakan, adik dan kakak, guru dan murid, dosen dan mahasiswa serta majikan dan pembantu. Tapi memang berdasarkan pengalaman kami, hal itu lebih banyak terjadi pada ayah dan anak," ujarnya.
Maka dari itu, ia mengatakan, perlunya kesadaran bersama di tengah masyarakat untuk sama-sama tak tinggal diam saat mengetahui adanya tindak kekerasan seksual disekitar kita, sangat diperlukan.
Ia juga menilai, pentingnya edukasi seksual sejak dini juga dianggap efektif untuk dilakukan.
Sebab hal tersebut dianggap setidaknya dapat memberikan edukasi bagaimana bersikap atau menghindari adanya kekerasan seksual yang bisa saja dilakukan orang-orang disekitar kita.
"Dan juga kepekaan dan rasa kepedulian antar satu sama lain di tengah masyarakat juga harus ditingkatkan. Misalnya ada seseorang gadis yang terlihat murung beberapa waktu terakhir atau terjadi perubahan drastis di tubuhnya secara tiba-tiba, ya kita selaku orang sekitarnya tentu harus peduli. Jangan hanya didiamkan saja dan dianggap angin lalu. Rasa kepedulian itu harus ada," ujarnya.
"Termasuk juga dengan anggapan menganggap korban turut bersalah sehingga kasus kekerasan bisa terjadi padanya, juga harus dihentikan. Tentu tidak ada yang mau mengalami kejadian itu. Jangan membuat korban yang sudah dalam keadaan terpuruk, malah semakin terpuruk dengan stigma negatif yang tanpa sadar atau tidak diberikan masyarakat ke korban tersebut," katanya menambahkan.
Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pasangan suami istri (Pasutri) E (43) dan G (36) warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin ditangkap Polres Banyuasin.
Keduanya diduga kompak melakukan aksi penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH, Senin ,(14/12/2020) mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.
"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan napsu belaka.