Breaking News

9 Siswa Laki-laki Dicabuli Oknum Guru di Sekolah, Ada yang Sampai 5 Kali, Modus Terbongkar

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebut DD melakukan tindakan asusila tersebut di ruang kelas, yakni saat sekolah sudah sepi.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat nekat berbuat asusila 9 siswanya yang berjenis kelamin laki-laki.

Oknum guru itu berinisial DD (44).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebut DD melakukan tindakan asusila tersebut di ruang kelas, yakni saat sekolah sudah sepi.

Dilansir Kompas.com, korban awalnya akan diiming-imingi uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain gim.

Saat sudah sepi lantas DD melancarkan aksi bejatnya.

Bahkan DD terhadap korban tidak hanya dicabuli sekali saja, bahkan berkali-kali, ada yang sampai lima kali.

Usia korban DD tergolong masih di bawah umur yakni 9 hingga 12 tahun.

Baca juga: Jasad Istri Diciumi Suami setelah Dibunuh, Minta Maaf hingga Bersihkan Darah, Sebut Suka Marah-marah

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri, Minta Maaf hingga Ciumi Jasad yang Sudah Terbujur Kaku

Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh, Istri Tunggui Suami Pingsan, Sederet Fakta Suami Bunuh Istri di Jember

Anton juga menambahkan pencabulan ini sudah terjadi lama, dari rentang waktu 2018 hingga 2019.

“Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru,” kata Anton.

“Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres,” imbuhnya.

Baca juga: Jasad Pelda Eka Budi Ditemukan, Sempat Terlempar ke Sungai Cemoro setelah Disambar Kereta Api

Hingga saat ini tersangka masih intensif diperika yakni tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Kondisi Rizieq Shihab Hari Ini di Rutan Polda Metro Jaya, Makanan Selalu Dicek Seperti Tahanan Lain

Baca juga: Semua Petugas Tahanan Baik, Isi Surat Rizieq Shihab di Penjara untuk Keluarga, Kondisinya Kini

Pengakuan Korban

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2018 hingga 2019.

Perbuatannya terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved