Berita Lubuklinggau

Dua Polisi Polres Lubuklinggau Dipecat Karena Bolos Kerja, Upacara PDTH pun Tidak Dihadiri Keduanya

"Ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," kata Nuryono

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Dua Polisi yang berdinas dilingkungan di Polres Lubuklinggau, Sumsel dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena tidak pernah masuk dinas (disersi).Upacara PDTH dilakukan di halaman Polres Lubuklinggau tanpa dihadiri oleh keduanya (In Absensia), keduanya diwakilkan dengan foto mereka masing-masing.Senin (14/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua Polisi yang berdinas dilingkungan di Polres Lubuklinggau, Sumsel dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena tidak pernah masuk dinas (disersi).

Keduanya yakni Bripka TH dan Bripda KT. Proses PDTH dua orang polisi ini dilakukan setelah keluarnya surat keputusan (Skep) dari Polda Sumsel.

Upacara PDTH dilakukan di halaman Polres Lubuklinggau tanpa dihadiri oleh keduanya (In Absensia), keduanya diwakilkan dengan foto mereka masing-masing.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan PDTH dua anggota ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.

"Ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," kata Nuryono pada wartawan, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, proses PDTH kedua anggota ini sudah ditinjau dari beberapa asas, mulai dari asas kepastian yaitu adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kemudian asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya dua orang polisi yang di PDTH ini bagi organisasi Polri dan anggota Polri.

Selanjutnya asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Kita ingin upacara PTDH ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah dua personel kita yang diberhentikan saat ini untuk jadi pelajaran kedepan," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada semua anggota Polres Lubuklinggau untuk menghindari perilaku -perilaku menyimpang seperti disersi, menggunakan narkoba dan melakukan pelanggaran lainnya.

"Sayangi profesi dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.

Untuk itu kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan saat ini.

"Jadikan iman sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata yang tidak baik," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada para perwira di Polres Lubuklinggau agar terus melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran.

"Apabila ada anggota yang melakukan kesalahan silahkan langsung ditegur, jadikan ini pembelajaran untuk kita semua," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved