Habib Idrus dan 2 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Teman Rizieq Shihab yang Doakan Jokowi-Megawati Berumur Pendek Menyerahkan Diri ke Polisi

Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," kata Argo.

Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Front Pembela Islam (FPI)  akan melakukan praperadilan setelah pemimpinnya, Rizieq Shihab ditahan.

Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Rizieq Shihab:

1. Lokasi dan lama penahanan

Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.

Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved