Habib Idrus dan 2 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Teman Rizieq Shihab yang Doakan Jokowi-Megawati Berumur Pendek Menyerahkan Diri ke Polisi
4. FPI akan lakukan praperadilan

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Alamsyah akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.
"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi."
"Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews