4 Poin Alasan Polisi Tahan Pimpinan FPI Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020

"Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. Sementara, untuk alasan subjektifnya, yakni ada 4 poin.

Tribunnews
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, resmi ditahan polisi.

Minggu (13/12/2020), Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diketahui, Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) Pagi.

"Tersangka MRS (Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik."

"Dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan," ucap Argo, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (12/12/2020).

"Jadi, sampai tanggal 31 Desember 2020," lanjutnya.

Argo Yuwono mengungkapkan dua alasan penahanan pada Rizieq, yakni objektif dan subjektif.

"Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo.

Sementara, untuk alasan subjektifnya, yakni ada 4 poin.

"Untuk subjektif, kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri."

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."

"Dan intinya, juga dilakukan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan," ucapnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Diketahui, saat pemeriksaan, penyidik memberi 84 pertanyaan kepada Rizieq.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ucap Argo.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.30 WIB.

Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.

"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.

Menuju Mobil Tahanan, Rizieq Kenakan Rompi Tahanan

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga terlihat borgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq tampak tak berkata apapun. 

Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas. 

Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu. 

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. 

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya. 

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. 

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved