Pilkada Serentak 2020

Update 12 Desember Real Count KPU OI 64 Persen, Panca-Ardani 96.346 Suara, Ilyas-Endang 54.300 Suara

Rekapitalisasi suara dimulai pada 10 Desember lalu. Ditargetkan secara keseluruhan, rekapitulasi rampung pada 17 Desember mendatang

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Rekapitulasi suara Pilkada OI berdasarkan situs resmi KPU Ogan Ilir https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1610, hingga Sabtu (12/12/2020) siang pukul 12.30. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir hingga hari ini masih melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilu pada 9 Desember lalu.

Berdasarkan situs resmi KPU Ogan Ilir https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1610, hingga Sabtu (12/12/2020) siang pukul 12.30, rekapitulasi suara mencapai 64,36 persen.

Tercatat ada 150.646 suara terhitung dari 576 TPS dari total 895 TPS di Ogan Ilir.

Hasilnya, calon bupati Ogan Ilir nomor 1, Panca Wijaya Akbar unggul 64,0 persen dengan perolehan 96.346 suara.

Sementara paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak memperoleh dukungan 36,0 persen dengan perolehan 54.300 suara.

"Rekapitalisasi suara dimulai pada 10 Desember lalu. Ditargetkan secara keseluruhan, rekapitulasi rampung pada 17 Desember mendatang," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, Sabtu (12/12/2020).

Setelah itu, KPU Ogan Ilir akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan jadwal pengumuman resmi hasil Pilkada.

"Untuk waktu atau tanggal pengumuman hasil Pilkada, nanti diumumkan setelah rapat pleno," kata Massuryati.

Catatan :

1. Data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang hasil foto formulir Model C, Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved