Berita Palembang
Kasus Doni Timur Resmi Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Mantan Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba
Penyidik saat ini telah resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Doni Timur ke Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (11/12/2020).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, tribunsumsel.com belum berhasil menghubungi pihak BNN guna meminta konfirmasi terkait hal ini.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni SH atau Doni Timur ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.
Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (22/9/2020).
Belakangan, baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012.
Hal ini diungkap Kepala BBNP Sumsel John Turman Panjaitan kepada awak media.
"D ini adalah mantan resedivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah. Informasi itu ada setelah kita lakukan penyelidikan," kata Jhon dihadapan awak media tak lama setelah penangkapan Doni.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.
Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.
Ia divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.
Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah juga membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.
"Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus narkotika di tahun 2013. Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan," ujar Abu, Kamis (24/9/2020).
Abu menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013 yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina.
Dengan Panitera Pengganti atas nama M. Wiradarma.