Rizieq Shihab jadi Tersangka Dugaan Kasus Kerumunan di Petamburan, Polisi akan Kenakan Upaya Paksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Rizieq Shihab akan Penuhi Panggilan Polda Jabar ? Ini Kata Kuasa Hukum
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Tak Datang ke Polda Jabar
Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Kamis (10/12/2020) hari ini.
Namun Imam Besar Front Pembela Islam (FPI ) itu dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah.
