Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Alasan Keamanan FPI Enggan Memberi Tahu Keberadaan HRS

Polda Metro Jaya mengumumkan status hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar 

Selain Rizieq, Polda juga menetapkan sejumlah panitia acara, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab keamanan inisial MS, penanggung jawab acara inisial SL, dan kepala seksi acara inisial HI.

Bahkan Polda Metro Jaya tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap para tersangka.

Pasalnya keenam tersangka sendiri tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebelumnya.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ancaman Penjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka, Kamis (10/12/2020).

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 160 KUHP;

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved