Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Alasan Keamanan FPI Enggan Memberi Tahu Keberadaan HRS

Polda Metro Jaya mengumumkan status hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).

Mengenai penetapan tersangka ini, Rizieq Shihab sudah mengetahuinya.

"Insya Allah (Habib Rizieq Shihab) sudah tahu (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

FPI, katanya, akan berdiskusi secara internal dengan tim lain untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.

Kepada wartawan, Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga pada akhirnya Habib Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu itu.

"Dari awal telah memperkirakan tersebut. Karena sebagaimana sudah kita sampaikan, ini ada arah dugaan adanya kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz.

Mengenai ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab dalam pemanggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Senin (7/12/2020) lalu itu, Aziz menjelaskan, hal itu karena masalah kesehatan.

"Kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai pasti akan memenuhi panggilan," katanya.

Tim kuasa hukum sendiri, kata Aziz, sejatinya sudah bertemu dengan tim penyidik gabungan untuk mengomunikasikan soal pemeriksaan pemimpin FPI itu.

"Kita melihat kondisi kesehatan dan sudah jumpa tim penyidik gabungan. Sudah terjadi komunikasi yang baik, mereka paham dan cukup humanis. Jadi kami mengapresiasi sikap polda," jelas Aziz.

Saat ditanyakan wartawan mengenai keberadaan Habib Rizieq Shihab saat ini, Aziz tak mau mengungkapnya.

"Alasan keamanan, tidak dapat ekspose," jawabnya.

Dalam konferensi pers, sekitar pukul 15.00 WIB tadi, Polda Metro Jaya mengumumkan status hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved