Lolos dari Ancaman Penggal Kepala oleh Aiptu H, Rizieq Jadi Tersangka, Terancam di Penjara 6 Tahun
Jauh sebelum jadi tersangka kerumunan, Habib Rizieq lolos dari ancaman penggal kepala oleh Aiptu H, anggota Polres Pekalongan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Rizieq Shihab terancam di penjara selama 6 tahun karena kasus yang tengah menjeratnya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.
Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Jauh sebelum jadi tersangka, Habib Rizieq lolos dari ancaman penggal kepala oleh Aiptu H, anggota Polres Pekalongan.
Kembali ke cerita pemenggalan kepala yang akan dilakukan Aiptu H membuat geger publik Pekalongan karena ingin memenggal kepala Imam Besar FPI Habib Rizieq
Aiptu H mengancam mau memenggal kepala Habib Rizieq Shihab.
Ia geram dengan berbagai keributan yang tak kunjung usai di Indonesia.
Bahkan video ucapan akan memenggal kepala Habib Rizieq viral di akun Youtobe HENDRI OFFICIAL yang diposting pada hari Rabu (2/12/2020).
Video yang berdurasi 2 menit 49 detik, sudah ditonton 24 ribu dan mendapatkan komentar 1.300 komentar.
Ia menyebut FPI sebagai organisasi preman.
"Selamat pagi untuk warga Pekalongan sekitarnya, selamat pagi untuk warga seluruh Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan."
"Akhir-akhir ini kita melihat ada organisasi yang bergaya preman. Bergaya jagoan. Bahkan bak seorang juara yang tidak ada tandingannya, kita semua paham siapa mereka FPI atau Front Pembela Islam," katanya.
Ia mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai umat muslim tidak gentar menghadapi FPI.
"Demi Allah saya tidak gentar dengan FPI, Rizieq, dan kroni-kroninya dan demi Allah saya siap membabat lehernya kalau sampai berulah terlalu jauh apalagi mengacaukan NKRI," katanya.
Selain itu, dirinya juga menceritakan pengalamannya saat berurusan dengan anak petinggi FPI Kota Pekalongan ditilang anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota.
Karena merasa tak terima ditilang, anak petinggi FPI itu, mendatangkan massa yang terdiri dari 50 orang untuk menggeruduk pos polisi yang berada di Monumen Kota Pekalongan
"Tak terima ditilang massa mendatangi ke pos polisi Monumen Pekalongan Kota.
Kurang lebih sembilan orang saya pukulin, tergeletak semua dan sampai sekarang pun saya masih benci sama FPI karena gayanya radikal dan gayanya sok jagoan preman," imbuhnya.
Ia kembali bersumpah akan menyembelih leher Habib Rizieq dan tak gentar sama sekali terhadap organisasi seperti FPI, HTI, maupun sejenisnya.
"Demi Allah saya siap menyembelih lehernya Rizieq, mencukil matanya, atau membabat kakinya dan saya tak gentar melawan organisasi seperti FPI, HTI, maupun sejenisnya.
Karena saya seorang Polri tidak akan mundur sejengkal pun."
Catat, demi Allah dan demi Rasulullah saya tidak pernah mundur dan tidak pernah takut," tambahnya.
Polres Pekalongan Kota memeriksa kejiwaan oknum polisi berinisial H berpangkat Aiptu yang melayangkan ancaman terhadap Habib Rizieq Shihab dan FPI yang viral di sosial media.
"Dengan adanya video tersebut, kami langsung mengidentifikasi apakah oknum tersebut anggota kepolisian. Kami juga menginventarisis permasalahannya dan melaporkan kejadian ini bapak Kapolda."
"Selain itu, kami juga mendatangkan kedokteran ahli kejiwaan dan memeriksa kejiwaannya," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/12/2020).
Pihaknya mengungkapkan, oknum anggota polisi Aiptu H bertugas di satuan tahanan dan barang bukti (Tahti).
AKBP Irwan juga mengungkapkan, sebelum kejadian ini viral, anggota propam Polres Pekalongan Kota melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu H, karena oknum tersebut tidak masuk kerja beberapa hari.
"Tiga atau empat hari yang lalu kami mengidentifikasi Aiptu H ini, karena oknum tersebut tidak bekerja di kesatuannya."
"Untuk keanehan oknum polisi tersebut kami hanya sebatas mendengar. Keanehannya yaitu yang bersangkutan tidak mau di Sat Tahti namun ingin di satuan yang lainnya. Kebenarannya nanti kita dalami seperti apa," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, untuk kasus ini penanganannya dilimpahkan ke propam Polda Jateng.
