Berita Palembang
Korban Pencemaran Nama Baik Laporkan Tetangga Pasutri ke Polisi, Sakit Hati Sering Disinggung di FB
Saya lihat di akun facebook pelaku berinisial WN, dan suaminya berinisal ER sering menghina kami di facebook nya sehingga membuat kami tersinggung dan
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga di Palembang berinisial SN (32) mendatangi Polrestabes Palembang.
Wanita berinsial SN ini merasa namanya dicemarkan di Facebook (FB), dan melaporkan sepasang suami-istri yang bertetangga dengannya ke polisi.
Pasangan ini dilaporkan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial FB.
Tindakan pelaku mencemarkan nama baik korban melalui facebook pertama kali pada Jumat (30/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Setelah korban mengetahui pelaku sering menyebut namanya melalui facebook pelaku dengan kata-kata sindirian lantas korban memutuskan melaporkan kedua pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Infromasi yang dihimpun antara korban dan pelaku ribut lantaran ada keselisihan paham.
"Saya lihat di akun facebook pelaku berinisial WN, dan suaminya berinisal ER sering menghina kami di facebook nya sehingga membuat kami tersinggung dan sakit hati," ujar SN warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang, kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Hari Ini KPU Ogan Ilir Mulai Rekapitulasi Suara Secara Resmi, Hasil Real Count Pilkada OI
Melihat hal tersebut SN kemudian langsung membuat laporan karena takut kejadian tersebut akan bertambah besar.
"Mengetahui hal tersebut saya langsung memutuskan langsung melapor kepada polisi dengan harapan pelaku dapat bertanggungjawab," tutupnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Akp Irene membenar laporan UU ITE yang dialami korban.
"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT kita, Selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.
