Harga Rokok Resmi Naik di Tahun 2021, Berikut Rinciannya, yang Mana Rokok Favortimu?

Harga Rokok Resmi Naik Mulai Tahun 2021 Usai Pemerintah Naikkan Tarik Cukai Rokok, Berikut Rinciannya

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
ILUSTRASI MEROKOK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Harga rokok bakal resmi naik pada tahun 2021 mendatang.

Usai Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen

2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen

3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

3. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen

Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved