Habib Rizieq Sudah Terkepung, Tak Bisa Lari Lagi ke Luar Negeri Pasca jadi Tersangka
Habib Rizieq Sudah Terkepung, Tak Bisa Lari Lagi ke Luar Negeri Pasca jadi Tersangka
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan tersebut. Kerumunan massa itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi tentang adanya unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak berbicara lebih jauh soal apakah Rizieq selaku penyelenggara acara yang melibatkan kerumunan massa akan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kata Yusri, penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan dengan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.
"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata dia pada 26 November 2020.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. Namun Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.
Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :
1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)