Habib Rizieq Sudah Terkepung, Tak Bisa Lari Lagi ke Luar Negeri Pasca jadi Tersangka

Habib Rizieq Sudah Terkepung, Tak Bisa Lari Lagi ke Luar Negeri Pasca jadi Tersangka

Wartakota/Tribunnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Habib Rizieq Shihab 

Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan tersebut.

Akan tetapi tidak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya pun akan melakukan penangkapan terharap para tersangka.

Selain HRS, Habib Idrus juga ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Idrus yang mendoakan Presiden dan Megawati berumur pendek ikut bersama HRS ditetapkan tersangka.

Habib Idrus menyampaikan hal tersebut saat acara Maulid Nabi yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab pada Sabtu (14/11).

Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved