Habib Rizieq Dipastikan tak Bisa Lolos dari Penangkapan, Ini Janji Kapolda Irjen Fadil kepada HRS CS
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi yang pernah membongkar kasus dugaan chat mesum HRS, yaitu Kapolda Metro Jaya saat ini Irjen Fadil berjanji akan menangkap Rizieq dan kolega.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Para tersangka itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Penangkapan 6 orang itu termasuk Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil Imran singkat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Fadil Imran memberikan pernyataan tersebut setelah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan keterangan pers.
Selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, polisi juga melakukan pencekalan kepada para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.
Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.
Menurut Argo, pencekalan dilakukan untuk mencegah para tersangka kabur keluar negeri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah anak Rizieq Shihab di Petamburan.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka karena selaku penyelenggara acara akad nikah tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang selesai pada Selasa (8/12/2020).
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).