Habib Rizieq Dipastikan tak Bisa Lolos dari Penangkapan, Ini Janji Kapolda Irjen Fadil kepada HRS CS
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Yusri Yunus, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.
Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS (Rizieq Shihab)di Petamburan," katanya.
Enam tersangka itu, kata Yusri Yunus, Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara 'HU', sekretaris panitia acara 'A'.
Serta penanggung jawab keamanan 'MS', penanggung jawab acara 'SL', dan kepala seksi acara HI.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, kepolisian mengenakan MRS dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 dan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal 160 KUHP, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka yakni enam tahun penjara.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan dalam pasal 216 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka yakni empat bulan dua minggu.
Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Hak Polri