Rizieq Shihab Tersangka

Gelar Acara Pernikahan dan Maulid Nabi Berujung Rizieq Shihab Tersangka, Anak dan Menantu Tersangka?

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi

Tangkap layar Youtube Mubarok Husein
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus 

Menurut Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus pernikahan anak Rizieq Shihab.

"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia.
Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata dia.

Isi surat

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020).

Rizieq Shihab rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik AKP Zendrato dan Ipda Rosadi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq.

Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.

Front Pembela Islam (FPI) pun memposting surat panggilan HRS dan menantunya Habib Hanif Alathas di akun Twitter mereka, sehingga bisa diakses publik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved