FPI Sebut Habib Rizieq Bakal Datang Penuhi Panggilan Polisi Namun Dengan Syarat 'Mereka Paham'

FPI Sebut Habib Rizieq Bakal Datang Penuhi Panggilan Polisi Namun Dengan Syarat 'Mereka Paham'

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan sempat ingin menyambut kepulangan Habib Rizieq tanpa kehebohan.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - FPI menyebut Habib Rizieq bakal datang penuhi panggilan polisi namun dengan syarat.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sektetaris Umum FPI Aziz Yanuar menegaskan HRS akan datang memenuhi pemanggilan kepolisian.

"Insyaallah kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insyaallah akan penuhi panggilannya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Saat ini diketahui, Aziz menyebut kondisi Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan, sehingga pemanggilan dari polisi tak bisa dipenuhi.

Adapun kepolisian, menurut Aziz, memahami hal tersebut.

"Pihak penyidik Polda Metro alhamdulillah tim penyidik gabungan ya maksudnya alhamdulillah terjadi komunikasi yang baik dan insyaallah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis.

Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya. 

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka yakni Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Habib Rizieq akan Datang Kalau Kondisi Pemulihan Beliau Sudah Selesai, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/10/kuasa-hukum-habib-rizieq-akan-datang-kalau-kondisi-pemulihan-beliau-sudah-selesai?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved