Johan Anuar Ditahan KPK

Ditahan KPK, Johan Anuar Sudah Siapkan Baju, Kuryana : Saya Belum Dapat Kabar

Kata-kata yang diucapkan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM ini benar-benar menyaat hati bagi yang mendengarnya.

Istimewa
Kuryana Azis dan Johan Anuar. 

"Kita akan menetapkan pasangan calon terpilih sekitar 18 hingga 20 Desember mendatang jika tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Tetapi jika ada gugatan bisa diakhir Desember atau awal Januari 2021," jelasnya.

Dilanjutkan Naning, status Johan Anuar saat ini memang sebagai calon Wabup namun ia juga wabup hingga Februari 2021.

"Jadi kalau tidak ada kekuatan hukum tetap atau final dari pengadilan, maka hak- haknya sebagai calon tetap ada, termasuk untuk dilantik pada Februari 2021 mendatang," pungkasnya.

Kasus Johan Anuar

Johan Anuar ditahan terkait  Kasus korupsi dana kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Sudah ada empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup pada tahun 2016 karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.

Setelah ditemukan bukti baru, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2019.

Penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (14/1/2020) malam.

Selama empat bulan ditahan di Rutan Mapolda Sumsel, Johan Anwar bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis.

Sedangkan perkaranya tidak bisa maju dan mentok di P19 di kejaksaan.

Ia akhirnya dibebaskan pada tanggal 12 Mei 2020.

Meski bebas, status Johan Anuar tetap tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved