Johan Anuar Ditahan KPK

Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Tanah Kuburan Jerat Johan Anuar, Sejak 2012 Saat Jabat Waka DPRD

Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar, Johan Anuar memerintahkan untuk menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOKUMENTASI TRIBUN SUMSEL
Calon Wakil Bupati Petahana OKU, Drs Johan Anuar SH MM resmi ditahan KPK atas kasus tanah kuburan. 

Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.

Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.

"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.

Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil bupati mendampingi Kuryana Aziz di Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020. Kedua melawan kotak kosong dan berhasil menang dengan raihan suara 66,3 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved