Johan Anuar Ditahan KPK

Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Tanah Kuburan Jerat Johan Anuar, Sejak 2012 Saat Jabat Waka DPRD

Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar, Johan Anuar memerintahkan untuk menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOKUMENTASI TRIBUN SUMSEL
Calon Wakil Bupati Petahana OKU, Drs Johan Anuar SH MM resmi ditahan KPK atas kasus tanah kuburan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, menurut Ali Fikri bila JA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.

Johan Anuar, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Nantinya, tanah-tanah yang sudah dibeli diatasnamakan milik Hidirman.

"JA juga, diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman. Uang itu, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Guna memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Kadinsosnakertrans OKU.

Wibisono diperintahkan untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah pemakaman umum yang nantinya akan diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013.

Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran tanah pemakaman umum di APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013. Meski, pembelian tanah pemakaman umum sebelumnya tidak dianggarkan.

"Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU. JA juga menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman," jelas Ali.

Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar ini, Johan Anuar memerintahkan untuk menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.

Proses pengadaan tanah TPU, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, diduga pembelian lahan TPU telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.

Menang Kontestasi

Baru saja memenangi kontestasi Pilkada OKU 2020, Johan Anuar yang menjadi calon wakil bupati OKU langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana unggul 66,3 persen melawan kolom kosong yang memperoleh suara 33,7 persen.

Hari ini (10/12/2020), Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang uukti untuk tersangka Johan Anuar wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.

"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.

Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved