Johan Anuar Ditahan KPK

Belum Sempat Rayakan Kemenangan Pilkada OKU 2020, Calon Wakil Bupati Johan Anuar Ditahan KPK

Belum Sempat Rayakan Kemenangan Pilkada OKU 2020, Calon Wakil Bupati Johan Anuar Ditahan KPK

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Belum Sempat Rayakan Kemenangan Pilkada OKU 2020, Calon Wakil Bupati Johan Anuar Ditahan KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Belum Sempat Rayakan Kemenangan Pilkada OKU 2020, Calon Wakil Bupati Johan Anuar Ditahan KPK

Baru saja memenangi kontestasi Pilkada OKU 2020, Johan Anuar yang menjadi calon wakil bupati OKU langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana unggul 66,3 persen melawan kolom kosong yang memperoleh suara 33,7 persen.

Hari ini (10/12/2020), Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.

"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.

Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.

Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.

"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.

Jalannya Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, menurut Ali Fikri bila JA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.

Johan Anuar, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah.

Nantinya, tanah-tanah yang sudah dibeli diatasnamakan milik Hidirman.

"JA juga, diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman. Uang itu, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved