ALASAN Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar, Polisi Siapkan Panggilan Kedua

Pada kasus ini, Rizieq Shihab diduga melakukan tindak pidana menghadirkan massa hingga 3 ribu orang pada peletakan batu pertama pesantren Megamendung

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan sempat ingin menyambut kepulangan Habib Rizieq tanpa kehebohan.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Kamis (10/12/2020) hari ini.

Namun Imam Besar Front Pembela Islam (FPI ) itu dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah.

"Kuasa hukumnya sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan. Maka dari itu penyidik akan membuat rencana selanjutnya yaitu pemanggilan kedua, tapi masalah waktu belum ditentukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.

Pada kasus ini, Rizieq Shihab diduga melakukan tindak pidana menghadirkan massa hingga 3 ribu orang pada peletakan batu pertama pesantren Megamendung di Kabupaten Bogor.

Untuk pemanggilan kedua, polisi belum menentukan waktunya.

Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka Dugaan Kasus Kerumunan di Petamburan, Polisi akan Kenakan Upaya Paksa

"Ini nanti dilihat dari kegiatan penyidik, penyidik ini kan mempunyai banyak perkara yang ditangani. Tapi intinya nanti akan ada pemanggilan kedua," ujarnya.

Kasus tersebut saat ini berstatus penyidikan.

Dalam status penyidikan, kata dia, polisi punya dasar memaksa untuk dihadirkan.

Pemanggilan akan dilakukan tiga kali. Jika pada panggilan ketiga tidak hadir juga, polisi bisa melakukan upaya paksa.

"Ya kita lihat dulu penyebabnya seperti apa, apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ucap Erdi.

Baca juga: Bobby Nasution Menantu Jokowi Menang Versi Quick Count, Kahiyang Unggah Foto Berdua : Mine

Baca juga: Menang Versi Quick Count, Suara Bobby Nasution Dikalahkan Golput di TPS 22 : Sudah Bisa Ditebak

Selain Rizieq Shihab, polisi juga mengagendakan pemeriksaan pada Bupati Bogor Ade Yassin yang sudah sembuh dari Covid 19.

Selain bupati, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga turut dipanggil.

"Untuk Bupati Bogor itu direncanakan tanggal 15 Desember. Begitu juga dengan Bapak Gubernur Jabar. Tapi apakah ditempatkan sama di Polda Jabar atau Polres Bogor, ini saya belum monitor, nanti kita akan sampaikan setelah ada penyampaian yang akurat," ucap Erdi.

Hendi Noviyandi, anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab tampak datang.

Ia membenarkan Rizieq Shihab tidak bisa datang.

"Mohon dimaklumi karena keadaannya sedang dalam pemulihan kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, kemarin di Megamendung ada pemakaman dan salat jemaah anggota FPI yang meninggal," ucapnya.

Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami belum bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.

Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Rizieq Shihab akan Penuhi Panggilan Polda Jabar ? Ini Kata Kuasa Hukum

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan sempat ingin menyambut kepulangan Habib Rizieq tanpa kehebohan.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan sempat ingin menyambut kepulangan Habib Rizieq tanpa kehebohan.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rizieq Shihab Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar, Ini Alasannya Menurut AnggotaTim Kuasa Hukum MRS

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved