Hasil Pilkada Ogan Ilir 2020
Kapan Pengumuman dan Siapa Pemenang Pilkada Ogan Ilir 2020 ? Ini Jadwal Resmi dari KPU
Pada hari ini, Rabu 9 Desember 2020 pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah. 9 di antaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 pemilihan Wa
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapan Pengumuman Resmi Pemenang Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Ogan Ilir,Ini Jadwal Rekapitulasinya.
Pada hari ini, Rabu 9 Desember 2020 pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah. 9 di antaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 pemilihan Wali Kota dan wakil wali kota serta 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilaksanakan.
Salah satu daerah di provinsi sumatera selatan yang mengadakan pesta rakyat ini adalah Kabupaten Ogan Ilir.
Pilkada Ogan Ilir 2020 diikuti dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dimana Panca Wijaya Akbar dan Ardani adalah pasangan calon nomor urut satu.
Sedangkan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak adalah paslon nomor urut kedua.
Panca Wijaya Akbar diusung Partai Perindo, NasDem, PKB, PKS, PPP, Gerindra, Demokrat dan PAN.
Sedangkan Ilyas Panji Alam dan Endang diusung oleh Partai PDIP, Hanura, Golkar, PBB, dan Berkarya
Baca juga: CEK PILKADA Medan 2020, Bobby-Aulia Unggul Sementara Hitung Cepat 3 Lembaga Survei
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Bandung, Depok, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Sahrul Gunawan Unggul ?
Serangkaian proses telah dilakukan, mulai dari pendaftaran calon hingga pemilihan serentak.
Jadwal Pengumuman pendaftaran pasangan calon telah dilakukan sejak 28 Agustus hingga 3 September 2020 lalu, verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.
Hingga pada hari ini dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (9 Desember 2020).
Pengumuman hasil penghitungan suara rencananya akan dilakukan dari tanggal 9 (hari ini) hingga 15 Desember 2020 mendatang.
Sedangkan Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 rencananya diagendakan antara tanggal 16 hingga 20 Desember 2020 mendatang.

Hak pilih pasien Covid-19
KPU menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.
Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.