Hasil Pilkada Ogan Ilir 2020
Kapan Pengumuman dan Siapa Pemenang Pilkada Ogan Ilir 2020 ? Ini Jadwal Resmi dari KPU
Pada hari ini, Rabu 9 Desember 2020 pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah. 9 di antaranya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 pemilihan Wa
Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani
isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Baca juga: Kapan Pengumuman Resmi Pemenang Pilkada 2020? Ini Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Suara
Itulah Kapan Pengumuman Resmi Pemenang Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Ogan Ilir?Ini Jadwal Rekapitulasinya.