TERKUAK Alasan Mengapa Polisi Larang 6 Jenazah Dibawa Langsung Pulang ke Rumah, Keluarga Kecewa
Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Jenazah 6 laskar FPI yang tewas ditembak karena diduga mencoba menyerang anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Tim kuasa hukum dan anggota keluarga kecewa karena diminta pulang oleh polisi saat hendak mengambil jenazah 6 laskar FPI yang tewas ditembak.
Melansir TribunJakarta.com, tim pengacara dan anggota keluarga datang ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.
Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Soal Peluang Juliari Batubara Kena Pasal Hukuman Mati, Sosok yang jadi Penentu
Baca juga: Dikira Teroris Ditangkap, Pegawai Rest Area Dengar Suara Tembakan di Tol Jakarta-Cikampek
Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.
"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.
Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.
Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.
"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya?" tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.
Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.
"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dan Kabag Ops Polrestro Jakarta Timur AKBP Arif Setiawan juga sempat memberi penjelasan serupa.
Steven dan Arif menyatakan keenam jenazah belum bisa diambil dan meminta tim kuasa hukum dan anggota keluarga meninggalkan lokasi.