Tema ILC Malam Ini, Bukan Bahas Soal Penembakan di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Link Live Streaming

Melalui ILC Twitter sang Presiden ILC Karni Ilyas mengumumkan pemilihan topik ILC TV One di tayangan ILC terbaru edisi ILC 8 Desember 2020 tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
youtube/ Indonesia Lawyers Club tvOne
Karni Ilyas 

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Beberapa warganet di media sosial pun ikut berkomentar terkait peristiwa ini.

Salah satunya akun Twitter @ryan_akbarp yang menanyakan, apakah aturan hukuman mati tersebut dapat diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi, salah satunya kepada Mensos Juliari Batubara.

"Kalau ga salah ada aturan hukuman mati buat korupsi bansos, dana bencana dll. Bisakah divonis itu???? wkowko," tulis akun Twitter @ryan_akbarp.

Lantas, mungkinkah kasus korupsi yang dilakukan Mensos Juliari Batubara dapat menjeratnya pada hukuman mati?

Kerugian keuangan negara

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Agung Nugroho mengatakan, hukuman mati terdapat di Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jenis korupsi berupa kerugian keuangan negara.

Agung melanjutkan, berbeda halnya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Juliari Batubara, yakni masih diduga suap.

"Sedangkan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Juliari Batubara) merupakan suap yang diatur di pasal lain," ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Adapun untuk mengarah ke hukuman mati, menurut Agung terdapat beberapa hal yang perlu dibuktikan oleh penyidik nantinya.

Seperti apakah ada dan terbukti kerugian keuangan negara yang terjadi di dalam kasus tersebut.

Selain itu, kata Agung, terdapat tantangan lain seperti penjelasan Pasal 2 Ayat 2 yang hanya membatasi pada bencana alam.

Sedangkan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini merupakan bencana non alam.

Hal itu tentu masih akan menjadi perdebatan.

"Tantangan untuk membawa (kasus yang melibatkan Juliari) ke hukuman mati cukup berat bagi penegak hukum," ujar Agung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved